Minyakita yang Ditimbun di Marunda Didistribusikan ke Yogyakarta, Kemendag Pantau Distribusinya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau pendistribusian produk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Pasar Beringharjo, Yogyakarta.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga Syailendra mengatakan, stok yang didistribusikan di antaranya berasal dari PT Bina Karya Prima (BKP), yang sebelumnya ditemukan ditimbun di Marunda, Jakarta Utara pekan lalu.

Syailendra menuturkan distrbusi telah berjalan lancar dan pasokan Minyakita di pasar tersebut aman dan tercukupi.

“Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan Minyakita di Pasar Beringharjo aman dan tercukupi.

Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir apalagi sampai melakukan panic buying,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 Februari 2023.

Kejagung: Penetapan 3 Tersangka Korporasi dalam Korupsi Minyak Goreng Tak Termasuk Ne Bis In Idem Pemantauan tersebut dilakukan bersama Satgas Pangan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi DIY, serta Disperindag Kota Yogyakarta.

Syailendra mengatakan pelaku usaha sudah berkomitmen untuk menambah pasokan Minyakita di Provinsi DI Yogyakarta.

Selain dari PT BKP, stok Minyakita di Pasar Beringharjo juga ditambah dari beberapa produsen lainnya yang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya.

Dia berharap pendistribusian ini dapat memenuhi ketersediaan Minyakita di tengah masyarakat, dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Syailendra memperingatkan pada para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.

Profil Wilmar Group, Produsen Minyak Goreng Sania dan Fortune “Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022,” ucapnya.

Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET, yaitu Rp14.000 per liter.

Adapun saat ini pemerintah mengutamakan penjualan Minyakita melalui pasar rakyat atau pasar tradisional.

Tujuannya, kata dia, agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, sehingga pasokan Minyakita benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO, sehingga ia berharap pasokan Minyakita akan kembali normal dan harganya sesuai HET.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono berujar pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun Minyakita harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

Veri memperingatkan penegakan hukum akan tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran.

Tindakan hukum juga akan diterapkan dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik minyak goreng curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, Kemendag akan melakukan upaya terakhir yaitu ultimum remedium.

RIANI SANUSI PUTRI Pilihan Editor: Mentan Lapor Jokowi Soal Puncak Panen Raya Minggu Pertama Kedua Maret: Harga Tidak Boleh Terlalu Turun Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top