Cirebon – Muhammad Sabil Fadhilah, guru yang dipecat karena berkomentar di Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ini bekerja serabutan.
Setelah dipecat dari tempatnya bekerja di SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, Sabil membantu ibunya jualan sembako di Jalan Kanggraksan, Cirebon.
“Masih membantu ibu berdagang,” tuturnya kepada Tempo pada Senin, 20 Maret 2023.
Sambil membantu ibunya, Sabil terkadang menjadi sopir jika ada yang memintanya.
Dia juga membantu temannya untuk mengawasi tes psikotes karyawan baru di perusahaan retail dengan bayaran Rp 150 ribu.
Siswa dari 6 SMK Belajar Bikin Podcast di Politeknik Tempo Menurut Sabil, setelah dipecat, banyak tawaran pekerjaan kepadanya.
Tawaran itu datang dari Ketua PGRI Jawa Barat Dede Amar.
Dede memintanya menjadi guru di Bandung.
Namun, Sabil tak langsung mengiyakan ajakan itu.
Dia mempertimbangkan jarak yang jauh dari rumahnya.
“Ketua PGRI Jabar mengontak saya.
Tapi, kalau di Bandung saya pikir-pikir dulu,” ujarnya.
Selain itu, anggota DPR Dedi Mulyadi yang juga mantan bupati Purwakarta menawari Sabil pekerjaan sebagai fotografer.
Sabil mengaku memiliki kemampuan fotografi.
Meski begitu, dia mengatakan belum memutuskan menerima tawaran tersebut dan masih mempertimbangkan apakah akan tetap menjadi guru atau alih profesi.
“Saya ini guru bersertifikat,” ujarnya.
Rentetan Gempa Cirebon, BMKG Jelaskan Asal Suara Dentuman Sebelumnya, Sabil dipecat dari SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon.
Kejadian itu berawal dari pertanyaan Sabil lewat kolom komentar akun Instagram Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil saat itu memakai jas berwarna kuning sehingga Sabil bertanya, “Dalam Zoom ini, maneh teh keur jadi sebagai gubernur, kader partai, atau pribadi ridwan kamil? (Dalam Zoom ini, kamu jadi gubernur, kader partai, atau pribadi Ridwan Kamil?)”.
Komentar Sabil di-pin sehingga menjadi teratas di kolom komentar.
Ridwan Kamil kemudian membalas komentar tersebut, “Menurut Maneh Kumaha?” Menurut Ridwan Kamil, yang menjadi persoalan adalah komentar dengan memakai kata yang tidak sopan.
Ridwan Kamil membantah antikritik dan mengaku tidak memiliki wewenang dalam pemecatan Sabil.
Setelah kejadian itu, Sabil ditawari kembali mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning, namun dia menolak.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat Dede Amar mengatakan, siapa pun berhak menyampaikan aspirasi.
Pertanyaan Sabil, menurutnya, juga jangan selalu dikaitkan dengan bahasa kritik.
“Dia mempertanyakan, masukannya itu bisa jadi bahan positif kalau berpikirnya positif,” kata dia.
ANWAR SISWADI Pilihan Editor: Guru Besar UNS Ungkap Soal Eliminasi TB dan Infeksi Latennya